“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, penguatan kedudukan Kejaksaan sebagai Advocaat Staat menjadi salah satu pilar penting. Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan kekayaan atau aset negara, mengamankan ketahanan ekonomi di tingkat desa, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan kepastian hukum yang kuat,” tegasnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan dan pencatatan kehadiran kuasa hukum masing-masing pihak. Pertarungan mempertahankan aset desa ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pembacaan Putusan Sela. (Red)












