Kehadiran JPN ini mendampingi Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya. Sidang yang berlangsung pada pukul 13.00 WITA tersebut beragendakan penyerahan Bukti Surat Permulaan dari para pihak.
Menghadapi gugatan perdata ini, Tim JPN yang diketuai langsung oleh Kasi Datun Rika Ekayanti, dan pada persidangan kali ini diwakili oleh Kasubsi Perdata dan TUN Ade Hasna Fauziah, tampil memfasilitasi dan membela kepentingan hukum keempat desa tersebut selaku Para Tergugat.
Alfa Dera menambahkan, peran strategis Kejaksaan sebagai Advocaat Staat (Pengacara Negara) ini sangat sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).












