Lampung Tengah – Penunjukan langsung pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Seputih Agung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan mekanisme organisasi dan berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pakar hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pengurus K3S SD Kecamatan Seputih Agung.
Menurut Bennadi, terdapat perbedaan antara daftar nama yang diusulkan dalam mekanisme internal organisasi dengan nama-nama yang akhirnya tercantum dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Nama-nama dalam SK itu ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. Bahkan, pihak yang sebelumnya mengoordinasikan usulan menyatakan tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut. Sebagian pihak yang ditunjuk juga mengaku terkejut dan hanya mengikuti arahan atasan,” ujar Bennadi.











