Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Meskipun pada hari yang sama agenda sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi berbeda, kegiatan Sosialisasi Perda di Desa Mataram Ilir tetap berjalan dengan lancar hingga selesai. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab dan dialog interaktif yang berlangsung selama kegiatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 serta mampu menjadi agen pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing. (Edi)












