Cegah Narkoba Sejak Dini, DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Perda di Mataram Ilir

Cegah Narkoba Sejak Dini, DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Perda di Mataram Ilir
Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Abdullah Surajaya, S.H., M.H, saat menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Minggu (25/1/2026).

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. Sosialisasi di tingkat desa dinilai sangat efektif karena langsung menyentuh masyarakat di akar rumput.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, di antaranya Wahyu Taqwa Iswananda dari Daerah Pemilihan (Dapil) I serta Rilla Setiarini dari Dapil V. Kehadiran para wakil rakyat daerah tersebut menunjukkan dukungan legislatif kabupaten terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.

Selain itu, sosialisasi juga dihadiri tokoh masyarakat setempat, di antaranya Samsi, serta para tokoh muda, tokoh adat, dan tokoh agama Desa Mataram Ilir. Kolaborasi lintas unsur masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Sekretaris Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), yakni Sulisno, S.Pd,.M.M. Dalam penyampaiannya, Sulisno menguraikan berbagai jenis narkotika dan zat adiktif, dampak buruk penyalahgunaannya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat, baik di lingkungan keluarga maupun sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!