Lampung Tengah – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah. Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya digelar di Kecamatan Seputih Surabaya, tepatnya di Desa Mataram Ilir, Minggu (25/1/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh H. Abdullah Surajaya, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) VII. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya acara.
Dalam pemaparannya, Abdullah Surajaya menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini terhadap bahaya narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi persoalan aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah didorong untuk aktif memfasilitasi upaya pencegahan, mulai dari edukasi, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat agar memiliki ketahanan terhadap pengaruh narkoba,” ujar Abdullah Surajaya.










