Pemanfaatan teknologi informasi juga didorong. Pemerintah kampung dan BUMK diimbau rutin mengunggah perkembangan usaha melalui media sosial atau kanal informasi digital lainnya agar masyarakat dapat melihat langsung dan ikut mengawasi transparansi pengelolaan dana.
Kejaksaan Lampung Tengah menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan. Tujuannya bukan menambah jumlah Kepala Kampung yang tersangkut kasus hukum, tetapi memastikan sejak awal bahwa pengelolaan dana kampung tidak menyimpang.
“Kami ingin pengelolaan dana kampung, khususnya melalui BUMK, dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan dana kampung untuk kepentingan pribadi,” tegas Kejaksaan.
Melalui kerja sama dan pengawasan seluruh pihak, Kejaksaan berharap kampung-kampung di Lampung Tengah dapat tumbuh mandiri, memiliki pendapatan sendiri melalui BUMK, masyarakatnya semakin sejahtera, dan pembangunan dari desa dapat berjalan optimal sebagai bagian dari pembangunan nasional. (Rls/Edi)












