Dana Ketahanan Pangan Kampung Rawan Disimpangkan, Kejaksaan Lamteng Lakukan Pemetaan

Dana Ketahanan Pangan Kampung Rawan Disimpangkan, Kejaksaan Lamteng Lakukan Pemetaan
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera

LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Seksi Intelijen memetakan sejumlah titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa, khususnya yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pengelolaan dana kampung berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Alfa Dera dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda nasional Asta Cita, terutama program pembangunan dari desa agar kampung mampu tumbuh mandiri dan sejahtera.

Menurut Kejaksaan, BUMK dibentuk untuk mendorong kemandirian kampung melalui pengelolaan sumber pendapatan asli kampung secara profesional. Dengan demikian, keberadaan BUMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional yang dimulai dari desa.

Program ketahanan pangan yang dijalankan melalui BUMK mencakup berbagai sektor, mulai dari usaha ternak seperti kambing dan sapi, hingga usaha berbasis pertanian. Program ini bertujuan mengoptimalkan potensi lokal agar menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Namun, Kejaksaan mengingatkan adanya beberapa titik rawan korupsi dalam pelaksanaannya. Kerawanan pertama muncul pada tahap perencanaan, terutama ketika penyusunan anggaran tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!