Tahap pengadaan juga menjadi perhatian serius. Tidak adanya pembanding harga, pengadaan yang tidak transparan, hingga penunjukan pihak tertentu tanpa mekanisme jelas berpotensi menimbulkan mark-up, baik untuk pembelian ternak, pakan, bibit, pupuk, maupun sarana produksi pertanian lainnya.
Tidak hanya itu, tahap pelaksanaan juga dinilai rawan. Dalam usaha ternak, penitipan ternak tanpa perjanjian tertulis dan lemahnya pengawasan dapat menyebabkan ternak dijual tanpa sepengetahuan BUMK, hasil usaha tidak disetorkan, atau bahkan aset kampung dikuasai secara pribadi.
Di sektor pertanian, Kejaksaan menyoroti praktik sewa lahan fiktif, lahan dilaporkan dikelola tetapi tidak pernah ditanami, dan mark-up luas lahan. Biaya pengolahan lahan dan hasil panen pun rawan dimanipulasi apabila tidak diawasi secara ketat.
Kerawanan lainnya muncul pada pencatatan dan pelaporan. Pembukuan yang tidak tertib, laporan fiktif mengenai jumlah ternak, hasil panen, atau alasan ternak mati sering dijadikan modus untuk menutupi penyimpangan. Kejaksaan menekankan pentingnya pelaporan jujur dan disertai bukti, terutama ketika terjadi ternak sakit atau mati, agar tidak dijadikan alasan menghilangkan aset kampung.
Dalam upaya pencegahan, Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan BUMK tidak boleh hanya dibebankan pada Direktur BUMK dan Kepala Kampung. Inspektorat, pemerintah kecamatan, Dinas PMK, serta Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan.












