“Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak citra daerah dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Ady.
KWIP berharap kasus ini segera ditangani secara serius oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan keresahan dan preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Merangin.
Di akhir pernyataannya, Ady menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi insan pers dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi mencoba-coba menghalangi kerja jurnalistik. Negara wajib hadir untuk melindungi wartawan, karena tanpa kebebasan pers, demokrasi akan lumpuh,” pungkasnya. (Edi)












