Tindakan tersebut, menurut KWIP, merupakan bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Kami meminta kepada Kapolres Merangin untuk segera menindak tegas para pelaku dan jangan kalah dengan preman. Apalagi ini terjadi di kawasan tambang ilegal yang sudah lama menjadi sorotan publik,” lanjut Ady Lubis.
Ia menambahkan, jika tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, KWIP bersama seluruh insan pers di Merangin akan menggelar aksi solidaritas untuk menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi profesi wartawan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau aparat tidak bertindak, kami akan turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa kebebasan pers tidak bisa diintimidasi oleh siapa pun, apalagi oleh preman tambang,” tegasnya.
KWIP Merangin juga mengingatkan semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, bahwa wartawan bukan musuh, melainkan mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat.












