Lampung Tengah — Seorang warga Kabupaten Lampung Tengah, Kholidi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Jumat (31/10/2025).
Laporan yang diserahkan langsung di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri tersebut memuat lima poin dugaan pelanggaran, dengan fokus utama pada penyimpangan proyek revitalisasi di Dinas Pendidikan, setoran proyek kepada pejabat tertentu, serta penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian.
“Saya melaporkan adanya dugaan setoran proyek dan penyalahgunaan anggaran yang terstruktur di beberapa dinas. Ini sudah sangat merugikan daerah dan masyarakat,” kata Kholidi usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Menurut Kholidi, dalam kegiatan revitalisasi sekolah yang dibiayai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, terdapat indikasi kuat adanya dugaan setoran wajib sebesar 15% dari total anggaran kepada oknum pejabat tertentu. Ia menyebut, praktik tersebut berlangsung di banyak sekolah penerima bantuan revitalisasi.










