“Dari informasi yang kami kumpulkan, setiap sekolah penerima proyek revitalisasi diminta menyetorkan sebagian anggarannya. Ini jelas menyalahi aturan karena bersumber dari dana negara,” tegasnya.
Selain itu, dalam laporan tersebut juga diuraikan adanya dugaan setoran proyek kepada pejabat tinggi daerah. Setoran ini diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan pembiayaan kegiatan non-pemerintahan.
“Ada dugaan kuat sebagian dana dari proyek-proyek pendidikan disetorkan untuk kepentingan politik. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius dan harus diusut tuntas,” tambah Kholidi.
Tidak hanya di sektor pendidikan, Kholidi juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah.










