Lampung Tengah — Polemik perubahan sistem pemeringkatan atau pengelompokan data kesejahteraan masyarakat (Desil) yang ditetapkan pemerintah pusat terus menimbulkan keresahan luas di masyarakat Lampung Tengah. Banyak warga yang sebelumnya tergolong miskin dan rentan tiba-tiba melonjak ke desil tinggi, sehingga terancam kehilangan bantuan sosial dan fasilitas kesehatan.
Di beberapa wilayah, warga yang sebelumnya berada di desil 2 naik menjadi desil 6, bahkan ada yang desil 3 melonjak ke desil 10. Perubahan ekstrem ini dinilai sangat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari, menjelaskan bahwa perubahan desil ini merupakan kebijakan penuh pemerintah pusat, bukan hasil verifikasi pemerintah daerah.
Ia menerangkan bahwa sejak April 2025, seluruh program perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial harus mengacu pada sistem pendataan baru, yaitu DTSEN, sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN disusun dari tiga basis data nasional: DTKS Kementerian Sosial, Regsosek BPS, dan P3KE Kemenko PMK.
Ari menegaskan bahwa proses pengelolaan data, survei, dan validasi berada di bawah kewenangan BPS, sementara Dinas Sosial hanya memakai data final yang dikirim pemerintah pusat.












