“Kami mendorong penyaluran bantuan alat pertanian serta menjamin distribusi hasil panen yang tepat guna. Panen ini adalah bukti kerja keras para petani yang layak menjadi contoh bagi desa-desa lain,” ujarnya.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas inisiatif membina masyarakat melalui program pertanian.
“Program ini menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kami sejalan dengan visi misi presiden dan gubernur,” ungkapnya.
Ela menambahkan, Lampung Timur memiliki potensi besar di bidang pertanian. Data menunjukkan, potensi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Lampung Timur mencapai 55.941,73 hektare, terdiri dari sawah irigasi seluas 30.783,70 hektare, sawah rawa 6.441 hektare, dan sawah tadah hujan 18.716 hektare.
Hingga Juli 2025, capaian luas tanam padi tercatat 82.725 hektare dengan luas panen 69.646 hektare dan estimasi produksi mencapai 373.698,8 ton Gabah Kering Panen.












