Papan Informasi Proyek Sekolah di Lamteng Dinilai Tak Sesuai Aturan Transparansi

Papan Informasi Proyek Sekolah di Lamteng Dinilai Tak Sesuai Aturan Transparansi

Namun, awak media menemukan praktik serupa di beberapa titik sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Misalnya, di salah satu sekolah, total anggaran DAK yang turun sebesar Rp150 juta, tetapi pada papan proyek hanya tercantum Rp141 juta. Pihak sekolah beralasan angka tersebut adalah khusus untuk fisik, sedangkan biaya non-fisik tidak perlu dicantumkan.

Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan keterbukaan informasi secara penuh. Berdasarkan Permendikbud Nomor 56 Tahun 2011 maupun Permendikbud Nomor 61 Tahun 2012, papan informasi proyek pendidikan minimal harus memuat jenis program, sumber dana, serta besar dana yang digunakan secara total. Hal serupa juga ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan umum pengadaan barang/jasa pemerintah.

Praktik hanya mencantumkan nilai fisik tanpa menyebut total anggaran dikhawatirkan dapat menimbulkan salah tafsir di masyarakat. “Kalau papan informasi tidak menampilkan angka total, publik bisa mengira ada dana yang disembunyikan, padahal sebenarnya tercatat di RAB. Dari sisi prinsip transparansi, itu berpotensi menyalahi aturan,” ujar Hidayat seorang pemerhati pendidikan di Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!