Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Polsek Tegineneng, Terlibat Dua Kasus Sekaligus

Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Polsek Tegineneng, Terlibat Dua Kasus Sekaligus

Barang Bukti

Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai motor curian korban Aji Janata. Polisi memastikan keaslian barang bukti dengan mencocokkan nomor rangka dan mesin.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku juga disita satu unit HP Infinix Smart 8 warna hitam, milik korban Riki Ferdiansyah yang hilang dalam aksi curas lain pada 30 Maret 2025 di Pasar Desa Bumi Agung, Tegineneng. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam dua kasus curas berbeda.

Proses Hukum

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tegineneng, memastikan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!