Pesawaran – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, berhasil meringkus seorang pria berinisial M.S.A. alias R (32) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Buronan ini akhirnya ditangkap setelah hampir lima bulan dalam pelarian.
Penangkapan dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi, dan dibenarkan oleh Kapolsek Tegineneng, AKP Davit Herlis, S.H.. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, di Jalan Desa Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kronologi Kejahatan
Kasus utama terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dekat jembatan Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng. Korban Aji Janata (18) kehilangan sepeda motornya setelah diancam dengan sebilah senjata tajam.
Pelaku menghentikan laju motor korban, mencabut pisau, dan menodongkannya sambil berteriak “turun kamu!”. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor Honda Supra X 125 tahun 2013 miliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.












