Sidang kembali di lanjutkan, dimana pihak kuasa hukum terdakwa dalam pledoi nya meminta keringanan hukuman atas tuntutan dari JPU yaitu Pasal 340 KUHP dengan tuntutan 20 tahun penjara. Namun Hakim Ketua, Ennierlia Arientowaty, S.H secara tegas menolak dan tetap dengan tuntutan JPU.
Sidang kembali di lanjutkan pada Rabu pekan depan 31 Juli 2025.
Yang menarik dalam sidang ini, dimana puluhan pihak keluarga korban sebelum sidang di mulai, membacakan yasin dan berdo’a memanjat kepada Allah SWT terdakwa ditutut dengan hukuman yang setimpal, sekliigus berharap pihak hakim yang menyidangkan perkara ini diberikan kelapangan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, agar dalam mengambil keputusan benar-benar adil.












