Pembunuhan Pelajar di Anak Tuha JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Pembunuhan Pelajar di Anak Tuha JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, menghilangnkan nyawa orang lain, menghilangkan harapan orang tua dan keluarga terhadap korban, dengan niat jahat, dan dilakukan dalam keadaan sadar

Dgm naiat jahat dan dalam keadaan sadar, dan melarikan sepeda motor korban untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah di hukum.

Atas tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pidana 20 tahun kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan, (Pledoi) pada hari ini, sementara sidang di tunda kurang lebih 30 menit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!