Pembunuhan Pelajar di Anak Tuha JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Pembunuhan Pelajar di Anak Tuha JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Lampung Tengah – Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, kembali melanjutkan persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa, RAF (18), dengan korban RAH (17) yang keduanya merupakan siswa SMAN.1 Anak Tuha, yang terjadi pada 30 Januari 2025 lalu.

Sidang perkara pidana yang dipimpin Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty, S.H., didampingi Hakim Anggota I M. Anggoro Wicaksono, S.H, M.H., dan Hakim Anggota II Aristian Akbar, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoshua Berlian, S.H, telah sampai pada tahap penuntutan.

Agenda sidang hari ini ialah pembacaan surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang membacakan rangkaian kronologis kejadian, keterangan dari para saksi dan ahli, atas dasar itu JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Bunyi pasal ini adalah.

“Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh, (20) tahun,” tegas JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!