Lampung Tengah – Dugaan adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang diarahkan untuk menebus obat di apotek luar rumah sakit setelah mendapatkan pelayanan di RS Mitra Mulia Husada (MMH) Bandar Jaya mendapat perhatian dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya pemberitaan mengenai seorang pasien BPJS Kesehatan yang mengaku diarahkan membeli obat di apotek yang diduga berkaitan dengan dokter yang menangani pasien tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, dr. Bellza Rizki Ananta, M.Kes., AAAK, menegaskan bahwa setiap keluhan peserta akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi kepada fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
“Apabila ada keluhan yang masuk, kami akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan meminta konfirmasi serta klarifikasi. Setelah ada penjelasan dari rumah sakit, barulah dapat ditentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” ujarnya.
Bellza menegaskan, apabila dugaan yang disampaikan benar dan terdapat pembebanan biaya kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
“Kalau memang ada peserta yang diarahkan membeli obat sendiri atau muncul iuran biaya, tentu itu tidak sesuai dengan komitmen dalam PKS. Rumah sakit wajib menyediakan obat yang dibutuhkan peserta,” tegasnya.












