RS MMH Kembali Disorot, Dugaan Pasien BPJS Dibebani Biaya Obat Jadi Perhatian BPJS dan Dinkes

RS MMH Kembali Disorot, Dugaan Pasien BPJS Dibebani Biaya Obat Jadi Perhatian BPJS dan Dinkes

Menurutnya, apabila obat yang diperlukan pasien sedang tidak tersedia, rumah sakit tetap memiliki kewajiban untuk mengupayakan ketersediaan obat tersebut dan tidak membebankan pasien untuk mencari ataupun membeli sendiri.

“Kalau obat tidak tersedia, rumah sakit yang harus mencarikannya. Pada prinsipnya pelayanan pengobatan peserta JKN harus tuntas sampai selesai tanpa adanya iuran biaya, selama sesuai dengan ketentuan program JKN,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila hasil klarifikasi dan investigasi membuktikan adanya pelanggaran, rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada mekanisme sanksi. Tahap awal berupa surat peringatan tertulis dan dapat berlanjut sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, menegaskan bahwa pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan tidak boleh dibebankan biaya tambahan saat memperoleh pelayanan kesehatan yang menjadi haknya.

“Secara umum, apabila masyarakat memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menggunakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, maka seharusnya tidak ada iuran biaya yang dibebankan kepada pasien,” kata dr. Josi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!