RS MMH Kembali Disorot, Dugaan Pasien BPJS Dibebani Biaya Obat Jadi Perhatian BPJS dan Dinkes

RS MMH Kembali Disorot, Dugaan Pasien BPJS Dibebani Biaya Obat Jadi Perhatian BPJS dan Dinkes

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pungutan atau biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena bertentangan dengan prinsip pelayanan program JKN.

“Kalau memang ada iuran biaya yang dimunculkan kepada peserta BPJS Kesehatan, tentu hal itu perlu dipertanyakan. Pada prinsipnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dr. Josi menyebut bahwa praktik pembebanan biaya kepada peserta BPJS Kesehatan, termasuk apabila pasien diarahkan membeli obat sendiri di luar mekanisme yang semestinya, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dan berpotensi masuk dalam kategori fraud apabila terbukti melanggar ketentuan program JKN.

Meski demikian, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penelusuran lebih lanjut harus didasarkan pada laporan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami membutuhkan laporan terlebih dahulu. Tidak bisa melakukan investigasi hanya berdasarkan asumsi. Harus ada data dan bukti yang menjadi dasar agar proses klarifikasi maupun investigasi memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pelayanan kesehatan di RS Mitra Mulia Husada Bandar Jaya. Sebelumnya, rumah sakit tersebut juga sempat menjadi perhatian publik terkait sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!