PRAYA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di daerah. Kali ini, tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dituntut hukuman berat oleh jaksa, tidak hanya penjara tetapi juga penyitaan harta benda guna mengembalikan kerugian negara.
Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023 yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum, sekaligus upaya maksimal untuk memulihkan keuangan negara.
“Kami tidak hanya menuntut pidana badan, tetapi juga perampasan aset. Ini penting agar uang rakyat yang telah diselewengkan bisa kembali,” ujarnya, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kamis malam (23/4/2026).












