Sementara itu, terdakwa kedua, Jalaludin, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp332.502.585. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Persidangan yang berlangsung terbuka itu turut dihadiri penasihat hukum para terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Jalannya sidang berlangsung tertib hingga akhirnya majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa.












