Korupsi Pajak Lombok Tengah: Tiga Eks Pejabat Dituntut Penjara, Harta Disita untuk Pulihkan Uang Negara

Korupsi Pajak Lombok Tengah: Tiga Eks Pejabat Dituntut Penjara, Harta Disita untuk Pulihkan Uang Negara
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah tampak duduk di kursi persidangan saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (23/4/2026).

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, didampingi hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Dimas Praja Subroto bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Terdakwa utama, Lalu Karyawan, yang menjabat sebagai Kepala Bapenda periode 2019–2021, dituntut hukuman paling berat. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610.

Jaksa menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!