PESAWARAN — Dugaan penahanan insentif oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran kini menjadi sorotan publik. Dua anggota BPD mengaku belum menerima insentif sejak tahun 2024 hingga 2025, Selasa (25/11/2025).
Salah satu anggota BPD Desa Tanjung Rejo berinisial NT menegaskan bahwa insentif yang menjadi haknya diduga ditahan oleh Ketua BPD tanpa alasan jelas.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal insentif ini, namun belum ada kejelasan,” ujar NT.
NT menjelaskan bahwa statusnya sebagai anggota BPD masih aktif berdasarkan SK struktural yang berlaku.










