Fotoni juga mengklaim bahwa insentif NT sebenarnya sudah pernah dibayarkan pada tahun 2024. Ia bahkan menunjukkan bukti foto NT memegang uang melalui ponsel pribadinya.
“Untuk NT sudah saya berikan insentif pada tahun 2024 lalu. Ada buktinya di HP saya ini. Dan insentif mereka juga bukan Rp 550 ribu per bulan karena mereka berstatus anggota,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Rejo belum dapat dimintai keterangan mengenai persoalan insentif dua anggota BPD tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tanjung Rejo segera mengambil langkah tegas agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak berdampak terhadap kinerja BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan dan pengawasan kebijakan. (Dr)










