Lampung Tengah — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Hari ini KPK lakukan penggeledahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, (22/4).
Dari keterangan salah satu staf Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah, KPK melakukan penggeledahan dilakukan kurang lebih selama kurang lebih 5 jam.
“Tadi dari jam 9.30 wib sampai jam 14.30 bang. Ini baru keluar. Terkait katanya ada yang disegel itu gak ada,” terangnya.
Sementara dari keterangan juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengakatakan KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025.
“Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025. Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai.” Terang Tessa saat dihubungi melalui pesan Whatshapp pada Selasa, (22/4).
Saat ditanya terkait isu adanya ASN Kabupaten Lampung Tengah yang diamankan. Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tidak ada ASN Kabupaten Lampung Tengah yang diamankan.
“Tidak ada ASN lampung tengah jadi tersangka.” Terangnya.
Sementara saat ingin diwawancarai, Kadis Perkim Lamteng, Veni Librianto enggan memberikan Komentar.
“No Komen,” ucapnya. (Edi)