Jubir Ardito Wijaya – I Komang Koheri Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Lamteng

Jubir Ardito Wijaya – I Komang Koheri Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Lamteng

Sesuai dengan pasal 4 huruf b Ayat 2 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini masuk dalam katergori pidana lekspesialis. Dan jelas apa yang dilakukan oleh saudara AFS selaku juru bicara paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ardito – Koheri saat berkampanye di Kecamatan Seputih Banyak  beberapa hari lalu, berpotensi memicu konflik antar ras dan etnis khususnya yang ada di Lamteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!