Dari keterangan, Hendrico Tanjung and Fatner dari LBH Ranusa yang diberikan kuasa oleh perwakilan tokoh masyarakat Lamteng, menjelaskan bahwa dirinya dalam hal ini mendampingi tokoh masyarakat dari beberapa suku yang ada diLamteng, untuk memberikan laporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan deskriminatif ras dan etnis yang dilakukan saudara AFS.
“Beberapa hari lalu kami sudah ke Polda Lampung untuk melaporkan hal ini, namun dari arahan dan petunjuk Kepala siaga SPKT Polda Lampung, Kompol, Desfam, bersama beberapa orang staf dan anggotanya, untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu Lamteng, sebagai dasar Polda Lampung untuk bisa mengambil alih penanganan perkara tersebut,” terang Hendrico, usai memberikan laporan di Bawaslu, Senin (14/10).
Dalam hal ini perlu kami sampaikan lanjut Hendrico, laporan ini murni inisiatip dari perwakilan beberapa tokoh suku yang ada di Lamteng. Artinya tidak ada hubungannya dengan salah satu paslon, dan tidak ada muatan politik, langkah ini dilakukan para tokoh suku yang ada guna meredam gejolak yang akan terjadi.












