Lampung Tengah – Sesuai arahan dari Polda Lampung, perwakilan tokoh masyarakat dari beberapa etnis yang ada di Lampung Tengah, sambangi Bawaslu setempat, guna melaporkan dugaan deskriminasi Ras dan Etnis, yang dilakukan (AFS) juru bicara paslon.02.
Dari keterangan, Hendrico Tanjung and Fatner dari LBH Ranusa yang diberikan kuasa oleh perwakilan tokoh masyarakat Lamteng, menjelaskan bahwa dirinya dalam hal ini mendampingi tokoh masyarakat dari beberapa suku yang ada diLamteng, untuk memberikan laporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan deskriminatif ras dan etnis yang dilakukan saudara AFS.
“Beberapa hari lalu kami sudah ke Polda Lampung untuk melaporkan hal ini, namun dari arahan dan petunjuk Kepala siaga SPKT Polda Lampung, Kompol, Desfam, bersama beberapa orang staf dan anggotanya, untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu Lamteng, sebagai dasar Polda Lampung untuk bisa mengambil alih penanganan perkara tersebut,” terang Hendrico, usai memberikan laporan di Bawaslu, Senin (14/10).
Dalam hal ini perlu kami sampaikan lanjut Hendrico, laporan ini murni inisiatip dari perwakilan beberapa tokoh suku yang ada di Lamteng. Artinya tidak ada hubungannya dengan salah satu paslon, dan tidak ada muatan politik, langkah ini dilakukan para tokoh suku yang ada guna meredam gejolak yang akan terjadi.
Sesuai dengan pasal 4 huruf b Ayat 2 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini masuk dalam katergori pidana lekspesialis. Dan jelas apa yang dilakukan oleh saudara AFS selaku juru bicara paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ardito – Koheri saat berkampanye di Kecamatan Seputih Banyak beberapa hari lalu, berpotensi memicu konflik antar ras dan etnis khususnya yang ada di Lamteng.
Sayamsul Arifin, mewakili tokoh suku Lampung, mendesak pihak Bawaslu dapat menindak dan memproses laporan ini sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku, dimana dugaan ujaran deskriminatif ras dan etnis yang dilakukan saudara AFS rentan memicu perpecahan, dan menimbulkan gejolak antar suku yang ada diLamteng.
“Kami minta kepada kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini sedang dalam agenda kampanye untuk berhati-hati mengeluarkan ucapan, apa lagi mengandung unsur SARA. Yang hal itu bukan hanya pelanggaran dalam berkampanye, tetapi jelas masuk ke ranah pidana, dan dapat menimbulkan gejolak antar suku,” tegas Syamsul.
Selain itu menurut, Syamsul bahwa, apabila hal ini tidak ada tindak tegas yang dilakukan pihak Bawaslu bersama Gakumdu, gejolak aksi dari beberapa suku yang ada diLamteng, tidak dapat terhindarkan, yang berakibat pada Kamtibmas terganggu.
“Kami khawatir apa bila hal ini dibiarkan, dan tidak ada sanksi tegas terhadap saudara AFS, kami pastikan gerakan aksi dari masing-masing suku yang ada diLamteng, akan terjadi,” ujarnya.