“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, biarkan proses pemanggilan dilakukan secara sah dan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika pihak tergugat terus mengabaikan panggilan sidang.
“Jika dua sampai tiga kali tidak hadir, ada mekanisme hukum acara yang akan berlaku. Risiko ditanggung masing-masing pihak,” pungkasnya.












