Kuasa hukum penggugat, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H & Partners, mengungkapkan bahwa kendala juga muncul dari pihak turut tergugat yang alamatnya tidak lagi sesuai dengan data panggilan pengadilan.
“Tadi sempat tertunda karena ada persoalan turut tergugat, alamatnya tidak lagi sesuai. Hakim mempertanyakan apakah akan dilakukan pemanggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat,” jelasnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Gunawan menegaskan bahwa mekanisme pemanggilan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.












