Program ini merupakan inisiatif baru dari Dinas Sosial yang diharapkan nantinya dapat diluncurkan secara resmi oleh pimpinan daerah. Dalam pelaksanaannya, seluruh unsur atau pilar sosial akan dikerahkan, mulai dari pendamping sosial hingga aparat pemerintahan setempat.
Metode pendataan dilakukan secara door to door dengan fokus pada verifikasi kelayakan serta identifikasi kebutuhan layanan dasar masyarakat. Data yang diperoleh nantinya akan diolah dan didistribusikan kepada berbagai pemangku kepentingan.
“Door to door, verifikasi kelayakan dan kebutuhan layanan wajib pelayanan dasar. Setelah data terkumpul akan diolah untuk kemudian kita distribusikan ke stakeholder terkait,” jelasnya.
Adapun bentuk intervensi yang disiapkan mencakup berbagai sektor, di antaranya bantuan sosial seperti PKH, sembako, BLT Dana Desa, hingga Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, juga mencakup jaminan kesehatan melalui skema PBI, program bedah rumah, bantuan alat disabilitas, serta program pemberdayaan sosial.
Terkait anggaran, Ari menyebut tidak ada alokasi khusus untuk kegiatan pendataan. Proses tersebut akan dilakukan dengan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.










