“Penanganan PPKS tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan kolaborasi yang solid antara Dinas Sosial, PPPA, dan perangkat daerah lainnya agar pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan terbaik masyarakat,” ujar Ari Nugraha Mukti.
Menurutnya, PPKS memiliki karakteristik permasalahan yang beragam, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga perlindungan hukum. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama agar intervensi yang dilakukan dapat berjalan secara terpadu dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Tengah, Nuliana, SH., MH, menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya yang masuk dalam kategori PPKS.
“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat rentan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap perlindungan, pemenuhan hak, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan,” kata Nuliana.












