26. Kecamatan Megamendung: 104 BNBA.
27. Kecamatan Nanggung: 89 BNBA.
28. Kecamatan Pamijahan: 134 BNBA.
29. Kecamatan Parung: 53 BNBA.
30. Kecamatan Parungpanjang: 64 BNBA.
31. Kecamatan Rancabungur: 122 BNBA.
32. Kecamatan Rumpin: 59 BNBA.
33. Kecamatan Sukajaya: 88 BNBA.
34. Kecamatan Sukamakmur: 83 BNBA.
35. Kecamatan Sukaraja: 179 BNBA.
36. Kecamatan Tajurhalang: 42 BNBA.
37. Kecamatan Tamansari: 34 BNBA.
38. Kecamatan Tanjungsari: 54 BNBA.
39. Kecamatan Tenjo: 18 BNBA.
40. Kecamatan Tenjolaya: 71 BNBA.
Total jumlah keseluruhan: 3.406 BNBA.
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus dalam rangka menentaskan kemiskinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah responsif memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Responsibilitas sudah terlihat dari kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan landasan hukum yang telah dibuat dalam melakukan kegiatan. Akuntabilitas sudah mengacu pada petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan dengan pelayanan yang cukup akuntabel, walaupun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam usulan sehingga diperlukan adanya pengkajian/pemutakhiran data ulang masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.
Program RTLH berfokus pada perbaikan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dampak utama dari program ini meliputi:
1. Peningkatan Keselamatan: Perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan dinding untuk memastikan keamanan penghuni.
2. Kesehatan Lingkungan: Penyediaan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (seperti tangki septik atau IPAL) dan sumber air minum yang aman.
3. Kesejahteraan Masyarakat: Terciptanya kondisi hunian yang lebih baik secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.
Transparansi dan Kolaborasi
Pelaksanaan program ini menekankan pada transparansi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, LPM, Bank BJB dan Tim Pelaksana Kegiatan di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
2) Penanganan Rumah Korban Bencana Alam
Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan pembangunan rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.

a) Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor
Melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler terencana, sebanyak 122 unit rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa, terdiri dari rehabilitasi 70 unit, rekontruksi 27 unit dan relokasi 25 unit. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni
Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari Januari hingga Desember 2025, sebanyak 1.526 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
b) Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2025
Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP)untuk masyarakat terdampak bencana yang telah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sudah terbangun sebanyak 3871 unit. Pada tahun 2025 telah dilakukan upaya akselerasi penuntasan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) beserta PSU sebanyak 400 Unit Rumah dan masih berlanjut penuntasan pada tahun berikutnya.
Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 2 Desa pada 2 Kecamatan yaitu Desa Pasir Peuteuy Kecamatan Nanggung dan Desa Cipendawa Kecamatan Sukajaya dan Pembangunan Pra Sarana Umum sebagai penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) berupa Pembangunan Jalan/Pengerasan Jalan, Drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), Sarana Air Bersih, dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 14 desa pada 4 kecamatan
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.
3) Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)
Salah satu permasalahan Kabupaten Bogor yaitu belum terpenuhinya kebutuhan infrastruktur desa. Dengan kondisi wilayah yang banyak dilalui oleh Sungai, maka Pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan menjadi isu strategis guna mencapai pemerataan pembangunan daerah di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan TNI-AD, dari tahun 2021 sampai dengan 2024 telah melaksanakan pembangunan sebanyak 83 unit dan rehabilitasi sebanyak 14 unit, pada Tahun 2025 melaksanakan pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan sebanyak 13 unit. Yang dilaksanakan di 8 kecamatan dan 13 desa, yaitu : Kecamatan Jasinga 3 unit, Kecamatan Tanjungsari 2 unit, Kecamatan Jonggol 1 unit, Kecamatan Sukamakmur 1 unit, Kecamatan Rumpin 1 unit, Kecamatan Cisarua 1 unit, Kecamatan Dramaga 3 unit dan Kecamatan Parungpanjang 1 unit.

Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.
4) Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP) Taman
Pembanguan Ruang Terbuka Publik berupa taman, pemeliharaan taman, dan penataan estetika kota merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025.

Beberapa kegiatan Pembanguan Ruang Terbuka yang dibiayai melaui APBD Kabupaten Bogor antara lain:
1. Pembangunan Taman Siliwangi
2. Penataan Simpang Daralon (Lawang Kori)
3. Penataan Estetika Kota Cibinong
4. Penataan Jogging Track Sempadan Situ Pemda
5. Upgradding Tugu Pancakarsa
6. Pembangunan Pusat Penjualan Bibit Tanaman (Pasar Petani Garuda)
7. Penataan Welcome Area Tegar Beriman
8. Penataan Open Space Komunitas Cibinong
Di samping itu, terdapat beberapa taman yang pembangunannya dibiayai oleh non-APBD diantaranya:
1. Taman KNPI DI Kecamatan Cileungsi
2. Landmark Miniatur Tugu Pancakarsa Gadog
3. Vertikal Garden Simpang Daralon (Lawang Kori)










