• Pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah (APBD 2022);
• Penyalahgunaan kewenangan dana KONI Tahun Anggaran 2024.
Dari rangkaian perkara itu, 5 perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan penyitaan aset, termasuk tanah dan bangunan milik terpidana.
Datun dan Pemulihan Keuangan Negara
Tak kalah signifikan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar melalui bantuan hukum non-litigasi. Selain itu, program UMKM Mitra Adhyaksa digerakkan sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis kepatuhan hukum.
Barang Bukti dan PNBP Tambahan
Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kejaksaan melakukan pemusnahan ribuan barang bukti serta penjualan langsung dan lelang online. Dari aktivitas ini, total penerimaan negara tercatat Rp248,57 juta, termasuk PNBP, uang rampasan, dan uang pengganti perkara korupsi.
Menjaga Konsistensi di Tengah Ekspektasi Publik
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menunjukkan upaya serius membangun lembaga hukum yang akuntabel dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Konsistensi penegakan hukum, keberanian menuntaskan perkara strategis, serta keterbukaan informasi akan terus menjadi tolok ukur kepercayaan publik.
Transformasi, pada akhirnya, bukan sekadar laporan tahunan—melainkan bagaimana hukum benar-benar hadir dan dirasakan adil oleh masyarakat.










