Kejaksaan juga terlibat dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, kampanye antikorupsi, hingga pencarian buron. Atas kinerja tersebut, Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah meraih Peringkat I tingkat Kejaksaan Tinggi Lampung dan Peringkat III inovasi nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya melalui penguatan desa dan UMKM berbasis hukum.
Pidum dan Restorative Justice: Menyelesaikan Tanpa Melukai
Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kejaksaan menangani 581 perkara, dengan 421 perkara dieksekusi dan 8 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini dipilih dengan mempertimbangkan keadilan substantif—tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan kerugian korban.
Model penyelesaian ini dinilai menjadi alternatif penting di tengah penumpukan perkara pidana ringan, sekaligus mencerminkan wajah hukum yang lebih manusiawi.
Pidana Khusus: Korupsi, Aset, dan Keberanian Penuntutan
Sorotan publik paling besar tertuju pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sejak 2023 hingga 2025, Kejari Lampung Tengah menangani 7 perkara korupsi, dengan 5 perkara telah masuk tahap penuntutan.
Perkara-perkara tersebut meliputi:
• Korupsi peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya–Sumber Rezeki;










