Dapatkan Sanksi! BASMI Soroti Dampak Lama, Desak PT Min Gook Ganti Kerugian Warga

Dapatkan Sanksi! BASMI Soroti Dampak Lama, Desak PT Min Gook Ganti Kerugian Warga
Foto Ketua LSM BASMI Lamteng dan Tumpukan limbah dan aliran air keruh jadi bukti dugaan pencemaran yang meresahkan warga.

Lampung Tengah – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Min Gook Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Terbanggi Besar.

Sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan uji laboratorium terhadap laporan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (BASMI).

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak, menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif merupakan langkah awal yang baik, namun belum cukup untuk menjawab kerugian yang dirasakan masyarakat.

“DLH sudah memberikan sanksi kepada PT Min Gook Indonesia, itu langkah yang tepat. Tapi kami juga meminta agar masyarakat yang selama ini terdampak diberikan ganti rugi atau kompensasi,” ujar Abdul Razak, Selasa (7/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!