LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memastikan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama (SR), paman Bupati Lampung Tengah, dr. H. Ardito Wijaya, M.K.M. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan seragam batik, buku Ramadan, serta dugaan setoran proyek.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait kabar yang berkembang di masyarakat, Senin (10/11/2025).
“Kami mengapresiasi seluruh peran serta masyarakat dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Namun kami juga tetap menghargai asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa Dera.
Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk ke Kejaksaan kini telah menggunakan sistem registrasi online. Dengan begitu, setiap laporan yang dikirim melalui surat elektronik atau sistem digital resmi Kejaksaan akan langsung tembus ke Kejaksaan Agung.
“Untuk laporan yang dimaksud, benar, laporan tersebut sudah masuk dan saat ini sedang ditelaah oleh teman-teman di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelasnya.










