Kejari Lampung Tengah Tahan Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar

Kejari Lampung Tengah Tahan Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar
Caption Foto: Kejari Lampung Tengah saat memberi keterangan resmi terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Taman Hutan Kota. Senin, (8/12/2025).

Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial R.A.Y. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai anggaran Rp4,5 miliar.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka No. TAP 42/L8.15 FD.12.2025 tanggal 8 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan melalui Surat Perintah Penahanan No. PRIN-43 terhitung sejak 8 Desember 2025 hingga 27 Desember 2025, selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Tersangka kasus dugaan korupsi Taman Hutan Kota saat digiring penyidik Kejari Lampung Tengah ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!