Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial R.A.Y. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai anggaran Rp4,5 miliar.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka No. TAP 42/L8.15 FD.12.2025 tanggal 8 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan melalui Surat Perintah Penahanan No. PRIN-43 terhitung sejak 8 Desember 2025 hingga 27 Desember 2025, selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.










