“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 saksi, 2 ahli, dan menyita sedikitnya 50 dokumen terkait pekerjaan tersebut. Dari rangkaian penyidikan, ditemukan kecukupan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya.
Tersangka R.A.Y yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT. Kaila Jaya Abadi diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Taman Hutan Kota dengan cara mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga kualitas fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.024.016.365 berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lainnya dalam pengembangan perkara.












