Komisi III menekankan agar Pemkab segera menyusun aturan turunan, menetapkan pembagian tugas, serta menempatkan aparatur sesuai kompetensi demi kelancaran transisi organisasi.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah anggota DPRD mengenai potensi terganggunya pembahasan APBD akibat perubahan struktur OPD, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya memberikan penjelasan tegas bahwa perubahan nomenklatur tidak akan menghambat proses penganggaran.
“Nomenklatur tidak akan menghambat pembahasan APBD. Saat kita sepakati jumlah anggaran kerja—baik belanja modal, belanja operasi, belanja transfer maupun belanja pegawai—itu menjadi patokan,” ujar Bupati.
Ardito menjelaskan bahwa jika terdapat penggabungan atau pemisahan dinas, anggaran akan mengikuti struktur baru tanpa mengubah total besaran anggaran utama.
“Contohnya jika ada penggabungan dinas A dan B, anggarannya ikut digabung. Kalau ada bidang yang pindah ke dinas lain, kewenangan beserta anggarannya ikut ter-split. Jadi rumah besarnya tidak ada yang berubah,” jelasnya.
Bupati juga memastikan bahwa kekhawatiran mengenai perubahan struktur yang berpotensi mengubah plafon anggaran tidak akan terjadi.
“Yang dikhawatirkan tadi oleh Mas Agus Triono adalah jangan sampai perubahan organisasi menyebabkan perubahan jumlah anggaran besar. Saya pastikan itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Agenda ketiga adalah Penetapan Rencana Kerja DPRD Lampung Tengah Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sepanjang tahun.
DPRD berharap seluruh kegiatan kedewanan berjalan lebih terukur dan efektif serta mendukung optimalisasi pembangunan daerah.
Pada penutupan paripurna, DPRD menegaskan bahwa seluruh keputusan hari ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemkab diminta segera menyiapkan regulasi turunan serta memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antar-OPD setelah perubahan nomenklatur. Rapat Paripurna ditutup dengan doa dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta. (Edi)












