• Dinas Sumber Daya Air berubah nomenklatur menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
• Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Urusan Cipta Karya dipindah ke Dinas SDA–Cipta Karya–Tata Ruang)
• Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipisah menjadi dinas tersendiri dengan Tipe C.
• Dinas Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan penambahan urusan kelautan & perikanan (PP 72/2019).
• Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan berubah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Urusan Perdagangan digabung ke Dinas Perindustrian.
• Dinas Perindustrian menerima penggabungan urusan Perdagangan dari dinas sebelumnya menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
° Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengalami perubahan tipe dari Tipe B → Tipe A.
• Dinas Ketahanan Pangan, TPH berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Dinas Ketahanan Pangan berdiri sendiri menjadi dinas baru.
• Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan berubah menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
• Badan Penelitian dan Pengembangan berubah tipe dan nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, Tipe A
(dari sebelumnya Tipe B)












