“Proyek ini kan dikerjakan secara swakelola oleh sekolah. Kalau dipotong sebesar itu, kok tega banget. Kalau memang Dinas Pendidikan mau ambil fee, sekalian saja proyeknya ditenderkan ke dinas sebagai penanggung jawab,” tambahnya.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, penarikan fee 15 persen dilakukan oleh oknum dari Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Pemotongan tersebut disebut dilakukan saat pencairan dana tahap pertama sebesar 70 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Nur Rohman, saat dikonfirmasi mengaku dirinya pernah disebut menerima dana sebesar Rp25 juta saat menandatangani berkas, namun baru mengetahui adanya dugaan fee sebesar 15 persen tersebut.
“Pertama katanya saya tanda tangan waktu itu terima Rp25 juta tiap tanda tangan. Sekarang katanya ada 15 persen, baru tahu saya,” ujar Nur Rohman.












