CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D. 10 OKTOBER 2025
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp3.115.130.154.823,00, atau mencapai 81,60% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : Rp919.239.680.909,00
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) : Rp715.977.538.433,00
Jenis Pajak Daerah Lainnya : Rp1.479.912.935.481,00
Total Realisasi Pajak Daerah s.d. 10 Oktober 2025 : Rp3.115.130.154.823,00
Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp919.239.680.909,00, dan pada urutan kedua terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp715.977.538.433,00, sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas ini.

Namun secara persentase, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang dianggarkan s.d. 10 Oktober 2025, PBB-P2 mendapat persentase tertinggi, yaitu 105,23%.
Itu berarti Pajak PBB-P2 memang memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.
—
Program Relaksasi Pajak Daerah
Sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan stimulus ekonomi kepada warga, dan mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi serta menghadapi tantangan ekonomi global, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda Kabupaten Bogor memperpanjang Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:
Program pembebasan pajak PBB-P2 di Kabupaten Bogor Tahun 2025 merupakan terobosan besar yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,-
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang penuh tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100% untuk PBB-P2 tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.










