Diduga Sekretaris CK Lamteng Tarik Dana Penawaran

Diduga Sekretaris CK Lamteng Tarik Dana Penawaran

“Yang ngatur bukan kontraknya, tapi dari awal, dari penawaran,” ujarnya.

Dalam struktur pemerintahan, posisi sekretaris seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif. Jika benar ikut mengatur teknis atau pengambilan dana penawaran, maka tindakan itu diduga melanggar asas persaingan sehat dan netralitas aparatur.

Jika benar dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa seluruh proses lelang harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, termasuk sekretaris dinas yang disebut dalam percakapan tersebut, belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!