“Dia kan sekretaris, kok dia yang ambil? Kenapa nggak ke bidang-bidang,” ujar salah satu pesan dalam tangkapan layar tersebut.
Menurut sumber terpercaya yang mengetahui hal itu, dugaan pungutan tersebut terjadi pada tahap awal proses lelang, bukan pada saat penandatanganan kontrak pekerjaan.
“Kalau benar terjadi, ini sudah menyalahi prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa,” kata sumber itu.
Sumber lain di lingkungan dinas juga menguatkan adanya dugaan pengondisian. Ia menyebut, hampir semua Rencana Anggaran Biaya (RAB) penawaran dari pihak rekanan diduga diarahkan oleh oknum sekretaris dinas.










